Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Berkas dan Syarat Ini

Kepada TribunnewsBogor.com, Nisa membagi cerita soal persyarataan yang dipenuhi hingga perjalanan yang ia lalui dari Bogor ke Jakarta hingga Cirebon.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Khairunnisa
Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa ( KLB) di Stasiun Gambir, Selasa (19/5/2020) 

Perjalanan Naik Kereta Api Luar Biasa

Berangkat dari Stasiun Gambir pada Selasa (19/5/2020) pukul 08.30 WIB, Nisa tiba di Stasiun Cirebon pada Pukul 11.40 WIB.

Selama di dalam Kereta Api Luar Biasa, Nisa bercerita bahwa kondisi social distanscing diterapkan secara penuh.

Para penumpang di dalam Kereta Api ditempatkan dengan posisi dua bangku hanya ditempati oleh satu orang

Penyematan tanda silang di setiap bangku pun telah ditandai oleh petugas Kereta Api.

Hal itu guna mengingatkan penumpang untuk tetap menjaga jarak aman antar penumpang lainnya.

Setibanya di Stasiun Cirebon, Nisa harus melapor terlebih dahulu ke petugas di pintu keluar stasiun.

Petugas tampak mengecek suhu tubuh, meminta identitas diri serta surat (fotokopi) izin dari petugas Gugus Covid-19 kepada penumpang

Hal itu dilakukan guna mendata warga yang baru tiba dari Jabodetabek menuju wilayah Cirebon.

Petugas pun menanyakan keabsahan alamat lengkap pada KTP penumpang.

Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa ( KLB) di Stasiun Gambir, Selasa (19/5/2020)
Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa ( KLB) di Stasiun Gambir, Selasa (19/5/2020) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Syarat Masyarakat Boleh Naik Kereta Api Luar Biasa

Selain karena alasan keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, masyarakat juga diizinkan naik Kereta Api Luar Biasa asalkan berada dalam dua golongan ini.

Yakni calon penumpang KLB adalah seorang pekerja di lembaga pemerintah / swasta dan harus melaksanakan tugas di luar Jabodetabek.

Atau, calon penumpang KLB adalah repatriasi pekerja Imigran Indonesia, WNI dan pelajar / mahasiswa yang berada di luar negeri pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah

Dilansir dari pengumuman di Stasiun Gambir, berikut adalah daftar berkas yang harus dilampirkan sebelum diizinkan naik Kereta Api Luar Biasa :

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved