Lebaran 2020
5 Kepala Daerah yang Perbolehkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Bupati Karangayar Imami Langsung
Meski dilarang oleh pemerintah pusat, 5 kepala daerah ini perbolehkan warganya shalat id berjamaah di masjid dan lapangan, ini alasannya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah pusat resmi melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2020 di masjid atau lapangan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PBNU juga mengimbau umat islam untuk melakukan Shalat Idul Fitri 2020 di rumah masing-masing.
Meski begitu, ada beberapa kepala daerah yang tetap memperbolehkan warganya menggelar Shalat Idul Fitri 2020 berjamaah di masjid atau lapangan.
Ada kepala daerah yang nekat melaksanakan Shalat Idul Fitri 2020 berjamaah di masjid atau lapangan meski dilarang oleh gubernurnya, bahkan ia akan menjadi imam langsung.
Berdasarkan penelusuran TribunnewsBogor.com, berikut 5 kepala daerah yang perbolehkan shalat id di masjid dan lapangan.
1. Tegal, Jawa Tengah
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.
Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).
• Niat Mandi Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Tata Caranya Diawali Membaca Bismillah dan Wudhu
• Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 Berikut Tata Cara Pelaksanaannya Menurut MUI
"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.
Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.
2. Madiun, Jawa Timur
Wali Kota Madiun Maidi meminta pengurus masjid atau lingkungan yang hendak menggelar shalat Idul Fitri untuk wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri kami serahkan takmir masing-masing masjid. Namun yang menjadi penegasan saya, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mentaati protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa di antaranya seperti akses masuk masjid satu pintu dan pengurus masjid harus menyediakan tempat cuci tangan.
"Selain itu harus ada pembatasan jarak antar individu minimal satu meter, memakai masker," kata Maidi seperti keterangan tetulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Orang nomor satu di Madiun itu menambahkan jemaah juga harus membawa sajadah sendiri serta menjaga jarak antar-shaf.
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Jadi Status WA dan FB
• Belum Ada Laporan Shalat Idul Fitri Berjamaah, MUI Kota Bogor Minta Warga Lakukan Ini saat Takbiran
Selain itu, dia juga mengimbau Jemaah untuk tidak bersalaman baik sebelum atau sesudah menjalankan shalat Idul Fitri.
Tak hanya itu, lanjut Maidi, jemaah yang mengikuti shalat Idul Fitri harus berasal dari lingkungan setempat. Dengan demikian orang dari luar lingkungan tidak diperbolehkan mengikuti shalat tersebut.
Sementara itu, untuk imam, Maidi mengatakan, bila berasal dari luar kota maka harus membawa surat keterangan sehat. Imam itu juga sebelumnya sudah melakukan pengecekan kesehatan.
Dia melanjutkan, bila hasil rapid test imam tersebut menunjukkan kondisinya sehat, maka dia diperbolehkan memimpin shalat.
3. Karanganyar
Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono mengizinkan warganya untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di tanah lapang maupun masjid.
Dengan catatan warga tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak (sosial distancing) dan mempersingkat khotbahnya.
"Hari raya (Idul Fitri) kita izinkan di lapangan, jaga jarak semuanya silakan diatur. Tapi, tetap saya minta hindari berkerumun dalam pengertian yang biasa dilakukan tradisi masyarakat Jawa," kata Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020).
Setelah selesai melaksanakan shalat Idul Fitri, Juliyatmono menyarankan kepada para warga langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Di dusun setelah selesai shalat Idul Fitri itu kumpul di satu titik salaman sama warga, baru berkunjung ke saudara-saudaranya. Itu yang saya minta dihindari," tutur Juliyatmono.
Menurut dia, alasan mengizinkan warga masyarakat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di tanah lapang dan masjid karena melihat tren pasien positif virus corona yang terkendali.
"Terkendalinya seperti apa? Lokusnya sudah kita ketahui dan cukup lama posisinya stagnan dan cenderung mengalami pelambatan dan menurun. Tidak ada yang baru. Semuanya ada di rumah sakit. Dan sudah lama tinggal menunggu swab labnya," ujar dia.
Ia pun sempat diminta oleh Gubernur Ganjar Pranowo untuk tidak menggelar shalat id di masjid dan lapangan.
Namun ia bersikukuh, bahkan ia akan mengimami shalat id di alun-alun.
• Kampungnya Bebas Corona, Pemain PS Tira Hendra Adi Bayauw Akan Laksanakan Shalat Ied Berjamaah
• Camat Bojonggede Pastikan Wilayahnya Ikuti Anjuran Pemerintah Terkait Pelaksanaan Shalat Ied 2020
4. Bekasi
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau agar warganya tidak salam-salaman setelah shalat Idul Fitri di masjid.
Salam-salaman setelah shalat Idul Fitri menjadi tradisi di masyarakat. Apalagi jika di dalam masjid itu terdapat kerabat dan tetangga yang kita kenal.
Adapun Pemkot Bekasi mengizinkan shalat Id digelar di masjid wilayah zona hijau.
"Yang paling utama kita imbau adalah jangan bersalam-salaman dan jangan berangkat untuk melakukan halalbihalal," kata Tri di Bekasi, Jumat (22/5/2020) malam.
Ia berharap shalat Idul Fitri di masjid ini tidak menimbulkan kasus baru Covid-19.
Sebab pihak Pemkot telah menyiapkan berbagai persiapan untuk gelar shalat Idul Fitri ini antisipasi penyebaran Covid-19.
Dengan protokol pencegahan Covid-19 yang dilakukan, ia berharap tidak ada penambahan kasus positif Covid-19.
Adapun saat ini ada 41 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau dan diperbolehkan gelar shalat Idul Fitri.
5. Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempersilakan warga mengikuti shalat Idul Fitri di masjid-masjid.
"Bagi masjid-masjid yang ingin menggelar secara berjemaah dipersilakan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," kata Edi Meski diizinkan, Wali Kota Pontianak meminta shalat Idul Fitri digelar sesingkat mungkin.
"Silakan bagi masjid yang ingin menggelar shalat Idul Fitri, kita tidak akan membubarkan," ucap Edi.
Ia berpesan, warga harus tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar shalat Idul Fitri di masjid-masjid. Sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, dengan 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.
“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.
“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.