Lebaran 2020
Belum Ada Laporan Shalat Idul Fitri Berjamaah, MUI Kota Bogor Minta Warga Lakukan Ini saat Takbiran
MUI Kota Bogor meminta warga untuk melaksanakan takbiran dari rumah atau tempat ibadah tanpa harus keliling jalan raya.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama mengenai pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Isi keputusan bersama ini satu diantaranya mengatur mengenai tata cara shalat Idul Fitri.
Sekretaris MUI Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya warga yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah.
"Belum ada laporan dan konfirmasi," ujar Ade Sarmili.
Ade mengatakan, terkait adanya surat edaran keputusan bersama yang disepakati dan ditandatangani, Selasa (19/05/2020) tersebut memutuskan lima poin dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan pandemi Covid-19.
Lima point dalam surat keputusan bersama diantaranya adalah tidak melakukan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
• Banyak Warga Belanja Baju, Pria Ber-APD Lengkap Teriak di Pinggir Jalan : Kami Capek, Kami Capek !
Selain itu juga pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan warga di rumah masing-masing.
Ade Sarmili menegaskan, keputusan bersama ini bukan untuk menghalangi umat untuk ibadah shalat Idul Fitri atau menutup tempat ibadah.
Namun keputusan tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan umat nantinya.
“Kami khawatir kalau kemudian klaster ibadah disamakan dengan klaster lain, terus terang saja kami bersedih dengan ketidakpatuhan masyarakat ke pasar, mal, restoran dan perkumpulan lainnya,” jelasnya.
Selain itu aturan lainnya yaitu mengenai mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid dan mushola oleh pengurus takmir masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya.
• Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah 2020, Lengkap Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H
Petugas perbatasan/checkpoint mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Bogor.
Dia berharap salah satu ikhtiar Pemkot Bogor ini bisa memutus penyebaran Covid-19 dan surat ini sebagai himbauan agar warga bisa memahami kondisi saat ini.
“Mudah-mudahan Allah SWT mengangkat wabah ini dan semoga kita diberikan kekuatan untuk melewati semuanya dan menjadi pemenang. Hilangkan nafsu, hilangkan emosional, dan hilangkan kemarahan karena kita akan menghadapi hari kemenangan. Mari kita sambut dengan gegap gempita, bertakbir di rumah masing-masing, tidak harus berkeliling,” katanya.(*)