Lebaran 2020
Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah 2020, Lengkap Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H
Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H Singkat, Lengkap Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah 1441 H,
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puasa Ramadhan memasuki hari ke 29, tak terasa Ramadhan 1441 H sudah dipenghujung.
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020
Hal itu merujuk pada ketentuan Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 24 Mei.
Dengan berakhirnya Ramadhan tentunya kita sudah terbayang untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Namun tahun ini situasinya berbeda, pemerintah telah mengimbau masyarakat tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid.
Melainkan pemerintah meminta masyarakat untuk sholat di rumah masing-masing guna memutus rantai penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait sholat Idul Fitri (Ied) saat pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).
Sholat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.
Namun untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.
Berikut ini ketentuan sholat Idul Fitri di rumah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:
Berjamaah
1. Jumlah jamaah yang sholat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum
