Dibuka Mulai 11 Juni 2020, Catat Jadwal PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Tangerang

Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan PPDB di situs pemerintah Kota Tangerang.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
ILUSTRASI SISWA SD - Siswa SD Nanggewer Mekar sedang berlatih untuk mengikuti Pramuka Koloni Tongkat di Stadion Pakansari, Sabtu (10/8/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2020-2021 yang dimulai 11 Juni hingga 9 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati mengatakan, jajaran Dinas Pendidikan sedang menyiapkan sentuhan akhir dalam PPDB yang akan dilakukan secara online.

"Persiapan sejauh ini sudah 95 persen, sisanya kami terus perkuat dengan sosialisasi yang hingga saat ini masih terus berjalan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Masyati mengatakan, pelaksanaan PPDB yang akan dilakukan secara online tidak hanya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi juga Sekolah Dasar.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan PPDB di situs pemerintah Kota Tangerang.

"Pelaksanaan PPDB Online dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE," kata dia.

Adapun jadwal Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi dua bagian, yakni pendaftaran tingkat SD dan Pendaftaran tingkat SMP.

Untuk tingkat SD, ada tiga tahapan waktu yang dipisahkan menurut jalur masuk.

1. Melalui Afirmasi pendaftaran dibuka dua hari 11-12 Juni

2. Melalui perpindahan tugas orangtua 11-12 Juni sama

3. Melalui zonasi dibuka 15 sampai dengan 17 Juni 2020

Apakah Juni Terlalu Dini untuk New Normal? Ini Tanggapan Ahli

Bukan Cuma Jeruk, Sayur dan Buah Ini Juga Kaya Kandungan Vitamin C, Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Terkait daya tampung, Masyati, mengatakan, ditingkat SD dibagi enam zona.

1. Zona Lingkungan Sekolah 40 persen

2. Zona Wilayah 20 persen

3. Zona umum atau antar zona 15 persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved