Teror Virus Corona

PSBB Jawa Barat Diperpanjang Mulai 30 Mei, Khusus Bogor, Depok, dan Bekasi Berakhir 4 Juni 2020

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa Barat resmi diperpanjang. Khusus Bodebek diperpanjang 6 hari

Instagram Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB. 

"PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tulis Ridwan Kamil dalam diktum kesatu beleid tersebut.

"Jangka waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu," tambah dia.

Kota Bogor Terapkan PSBB Transisi

Kota Bogor sendiri sebelumnya telah memberlakukan PSBB Transisi sejak Rabu (27/5/2020) kemarin.

PSBB Transisi ini merupakan perpanjangan dari PSBB Kota Bogor tahap 3 sampai ke fase Tatatan Baru pada 4 Juni 2020 mendatang.

"Fase nanti setelah nanti malam hingga tanggal 4 Juni, kami menamakan ini PSBB Transisi, karena ada beberapa penyesuaian, beberapa adaptasi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Balai Kota Bogor, Selasa (26/5/2020) sore.

Anies Sebut Informasi 60 Mal di Jakarta Buka Pada 5 Juni Imajinasi : Itu Fiksi PSBB Belum Berakhir !

Jokowi Persiapkan DKI Jakarta Menuju New Normal, Anies Malah Ungkap Kemungkinan PSBB Diperpanjang

Pada prinsipnya, kata Bima, dalam PSBB Transisi ini protokol kesehatan akan diperketat.

Pengawasan di wilayah terkait arus keluar masuk orang juga akan perketat.

Meski begitu, akan ada sedikit kelonggaran bagi para pedagang yang hendak berjualan namun tidak termasuk mall.

"Kami akan memberikan izin bagi toko non pangan dan pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan. Pertama, diberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan ada pembatasan-pembatasan," kata Bima.

FOLLOW:

Lanjut Bima, untuk restoran diwajibkan menggunakan SOP kesehatan ditambah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari total kapasitas.

Kemudian untuk pasar dan toko-toko non pangan juga akan dizinkan beroperasi dengan catatan penerapan SOP kesehatan dan batasan jumlah pengunjung.

"Dalam hal ini Perwali akan direvisi, akan ditetapkan besok, jadi panduan bagi Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran, kami tetap berlakukan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti," ungkap Bima Arya.

Kota Bogor Bersiap Jalani New Normal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved