Kisah 2 Gadis Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Perkosa Adik Korban Setelah Sang Kakak Hamil

Aksi biadab dilakukan oleh seorang anah kepada dua orang gadis yang merupakan anak tirinya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan oleh seorang anah kepada dua orang gadis yang merupakan anak tirinya.

Bukannya dirawat dengan baik, dua gadis tersebut malah menjadi budak nafsu sang ayah tiri berinisial A.

Peristiwa ini terjadi di Batanghari, Jambi, Sumatera Selatan.

Aksi bejat A terungkap saat korbannya hamil.

Cerita Yunarto Wijaya Alami Kecelakaan Hingga Jadi Target Pembunuhan: Tiba-tiba Dihajar

Kehamilan A baru diketahui ketika sang nenek melihat ada yang aneh dengan perut cucunya.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, aksi pelaku terkuak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Dwi, saat itu keluarga membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang di masyarakat tentang kehamilan korban.

Salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.

Korban lantas mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.

Mendengar itu, pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Dwi dilansir dari Tribun Jambi.

Kronologi Istri Ajak 2 Pria Bercinta di Kamarnya, Selingkuhan Datang saat Rumah Sepi

Kakek di Surabaya Nekat Mencuri 2 Bungkus Permen dan Sebungkus Kopi di Minimarket Karena Kelaparan

Billy Dikasih Uang Jajan hingga Ponsel oleh Nikita Mirzani, Ruben Osu Sindir Imbalan: Masa Gak Ada?

Diamuk Ratusan Warga

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.

"Saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," aku Dwi.

Namun, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Pelarian A berakhir setelah warga terlibat membantu petugas untuk mengamankan pelaku.

Tak hanya itu, Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.

"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku," ungkap Dwi.

"Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan orang yang berjumlah kurang lebih 300 orang," tegas Dwi.

Kakak Adik Diperkosa

Ulah bejat sang ayah tiri cukup membuat keprihatinan kepada keluarga korban.

A berhasil memperdaya kedua gadis anak tirinya di waktu yang berbeda.

korban yang merupakan kakak-beradik itu tak kuasa melawan saat sang ayah tiri merenggut kehormatannya.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka A kepada anak tirinya pertama kali terjadi pada September 2019.

Sule 2 Kali Trending Youtube Gara-gara Nyolong Mobil, Andre Taulany Kesal Ancam Ini: Urungkan Niatmu

Fadli Zon Sebut Ngeri Lihat Kemarahan Bu Risma Gara-gara PCR, Yunarto: Tenang Gak Bakal Diculik Bang

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Karena ulah biadabnya, anak tiri pertama pelaku itu pun hamil.

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil," ungkap Dwi.

Tak puasa dengan membuat anak tiri pertamanya hamil, pelaku kemudian kembali menyetubuhi anak tiri keduanya yang tak lain adik kandung korban.

"Kemudian A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," sambung Dwi.

Pengakuan Ayah Tiri Ajak Anak Gadisnya Bercinta Seminggu 3 Kali: Dia Juga Mau Pas Saya Lagi Minta

Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga saat Ayah Ibunya Ada di Rumah, Pelaku Malah Kepergok sang Istri

Terancam 20 tahun penjara

Tersangka A terancam dipejara selama 20 tahun.

sang ayah tiri dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres.

(TribunnewsBogor.com/Tribun jambi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved