Teror Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta Ubah PSBB Menjadi PSBL, Diberlakukan di RW Zona Merah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepadatan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata saat PSBB Transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru terpantau padat merayap, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW), usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Demi Bantu Atasi Covid-19, Jennifer Aniston Lelang Foto Tanpa Busana

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan sebanyak 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku kini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Laboratorium IPB Terima Ribuan Spesimen Covid-19, Begini Proses Pengujiannya

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved