Babak Baru Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya Dibakar, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati
Sidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Kamis (4/6/2020).
Seperti diketahui, terdakwa Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Tak hanya itu, jasad Pupung dan Dana pun dibakar di dalam mobil milik korban sesuai tewas dibunuh.
• Rayuan Maut Aulia Kesuma Pada Pupung Sadili, Suami Luluh Diajak ke Ranjang Usai Minum Jus Obat Tidur

Kedua mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri kepada suaminya saat ini masih bergulir di meja hijau.
Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin untuk membunuh suami dan anak tirinya Dana (anak kandung Pupung).
Saat ini, keduanya pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan, Kamis (4/6/2020) dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
• Aulia Kesuma Pernah Tertangkap Mencuri di Carrefour, Ini Kesaksian Kakak Kandung Pupung Sadili
Menurut Sigit, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman dari kedua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.
Sementara itu, Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra mengatakan, tuntutan Jaksa kepada klinennya terlalu sadis.
"Kami dari kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin melihat tuntutan JPU terlalu sadis. Padahal jelas semua ide-ide dasar pembunuhan berencana ini dimulai dari Rody," kata Firman.
Menurut dia, mulanya Aulia hanya bercerita tentang kesulitan keuangan yang sedang dialami.
"Curhat karena almarhum tidak membantu terkait angsuran yang cukup berat hampir Rp 200 juta per bulan, baik rumah maupun tanah," ujar dia.
• Cari Dukun Sakti Hingga ke Parangtritis untuk Santet Suaminya, Aulia Kesuma Sampai Beli Kuda
Dijanjikan Rp 200 Juta untuk Bunuh Pupung
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, hanya terdiam ketika dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Hal itu dikatakan saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).
"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.
Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
"(Di dalam mobil) ada Aki, saya, Alpat (Supriyanto), ibu Aulia, Agus, dan Sugeng. Ibu Aulia yang nyetir," jelas dia.
Terlilit Utang Rp 10 M
Seorang istri muda bernama Aulia Kesuma diketahui membunuh Edi Chandra Purnama alis Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana (Dana) bermotif karena utang piutang.
Utang senilai Rp 10 M tersebut melilit keluarga Aulia Kesuma dan Pupung Purnama, sejak tahun 2013.
"Saya melakukan pembunuhan masalah utamanya utang, utangnya Rp 10 miliar dari dua bank, " kata Aulia Kesuma dikutip dari tayangan Kompas TV.
Utang di dua bank tersebut atas nama Aulia Kesuma.
Pasalnya menurut Aulia Kesuma, nama Edi Chandra Purnama sudah diblack list oleh bank.
"Utang atas nama saya, karena nama pak Edi sudah diblack list sejak tahun 2013, memang tidak langsung Rp 10 miliar, itu semua ada tahapannya," kata Aulia Kesuma.
• Cerita Gadis Diperkosa Kakek Berkain Sarung di Rumahnya, Awalnya Korban Dipanggil ke Kamar

Alhasil, Aulia Kesuma mengaku bahwa hanya dirinya saja yang dibebankan untuk melunasi semua utang tersebut.
Sementara Pupung Sadili tak pernah berbuat banyak, hanya ongkang kaki.
"Pak Edi tau masalah tapi pak Edi selalu minta saya untuk menyelesaikan utang itu selama 5 tahun, dia gak mau tau gimana caranya. Dia pernah bilang ke saya sial nikah sama saya karena asetnya bakal tersita, saya udah bingung," kata Aulia Kesuma.
Beberapa cara dilakukan Aulia Kesuma untuk melunasi utang tersebut.
Tidak hanya pakai kartu kredit, Aulia Kesuma juga mengaku membayar utang ke bank menggunakan uang hasil gadai mobil anaknya.
"beberapa bulan terakhir saya bayar bunga bank pakai kartu kredit, pakai mobil anak saya yang digadai, pinjam sama kakak saya supaya rumah itu tidak tergadai," kata Aulia Kesuma.
Bahkan, Aulia Kesuma sempat meminta agar menjual rumah di Lebak Bulus. Namun Pupung Sadili menolak keras.
"aset cuma dua rumah itu, saya minta baik -baik ke pak Edi, tolong rumah sebelah dijual supaya bisa hidup damai tidak punya utang, 'apa-apaan sih lu main jual aset gua aja, enak aja lu, kalau lu punya utang yang lu tanggung jawab', dia sama sekali gak merasa, dia sebagai suami tanggung jawabnya apa," kata Aulia Kesuma masih terus menangis.
Setelah itu, Aulia Kesuma sempat buka usaha warteg atau restoran di daerah blok M atas saran dari Pupung Sadili.
Namun untuk membuka usaha tersebut, Aulia Kesuma disuruh untuk meminjam dana pinjaman.
"Saya sempat buka usaha di Blok M. Pak Edi yang minta untuk biaya restorannya, pak Edi tidak bisa mengajukan pinjamannya," kata Aulia Kesuma.
Tak cukup berhutang untuk biaya buka restoran, Aulia Kesuma pun diberi beban untuk menggaji karyawan seniali Rp 50 juta.
"Ada orang restorannya tau kok bahwa memang yang minta utang karena gak bisa lagi bayar gaji karyawan Rp 50 juta setiap bulan," tambah Aulia Kesuma.
Namun sang suami, Pupung Sadili malah tak pernah membantunya bekerja.
Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili ini menurut Aulia Kesuma hanya menikmati uang pinjaman tersebut dengan cara duduk manis di rumah tak pernah bantu bekerja.
"Pak Edi tuh gak pernah kerja nanti tolong saya mohon orang yang pernah kerja sama saya bantu saya untuk jadi saksi selama ini selama menikah tidak pernah bekerja yang cari uang itu saya," kata Aulia Kesuma sambil menangis.
"Setiap hari dia duduk manis di rumah, makan, pegang handphone pergi sana sini sama temannya," tambahnya masih sambil menangis.
• Kronologi Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Tajam Jemput Mayat di Rumah Sakit, Dirut: Biarkan Saja

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)