Daftar Mal di Tangsel yang Mengajukan Izin Buka Kembali, Izin Diteruskan ke Gugus Tugas Covid-19

Menurutnya pengajuan izin beroperasi telah dilayangkan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Rizki Amana
Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana saat meninjau persiapan operasional mall Teras Kota, Serpong di tengah wabah virus corona. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Disperindag Kota Tangsel), Maya Mardiana sebut empat mall yang terdapat di Kota Tangsel telah megajukan izin beroperasinya.

Menurutnya pengajuan izin beroperasi telah dilayangkan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel.

"Yang sudah mengajukan surat ke Gugus Tugas ini BXC (Bintaro Exchange), Mall WTC Matahari (Serpong), Pamulang Square, Teras Kota dari 10 mall yang ada di Tangsel," kata Maya saat ditemui di bilangan Serpong, Tangsel, Senin (8/6/2020).

Maya menjelaskan, pihaknya akan mengizinkan operasional mall dengan syarat dan ketetapan penerapan protokol penanganan wabh virus corona.

Bahkan, pihaknya akan melakukan simulasi sebelum beroperasinya mall untuk umum.

"Di Perwal 19 (Peraturan Wali Kota Tangsel tentang Penerapan PSBB) memang dibunyikan pusat perbelanjaan dimungkinkan untuk buka dengan catatan harus mengajukan rencana pengolalaan protokol covid-nya," jelas Maya.

"Jadi kita harus melihat dan harus simulasi mereka harus presentasi dan kita harus lihat dilapangan," lanjutnya.

Maya menyampaikan diizinkannya kembali operasional mall untuk umum sebagai langkah mengedukasi masyarakat di tengah menuju era kenormalan baru atau new normal.

Ia menilai edukasi tersebut penting dilakukan di tempat-tempat yang kerap memiliki aktifitas bagi banyak orang.

"Satu harapannya adalah bukan hanya sekedar ekonomi tetapi lebih dari kepada kita melatih juga untuk bisa new normalnya itu dengan protokol covid yang ditetapkan.

Manakala suatu saat ternyata PSBB selesai dan sebagainya, kita kan tidak langsung otomotis budaya kita sudah terbiasa juga," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Wali Kota di Tangerang Raya tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar hingga 14 Juni 2020 mengalami sejumlah perubahan.

Upaya New Normal

Akademisi menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan era normal baru nantinya. Pernyataan Gubernur Banten menimbulkan tanda tanya tersendiri, akankah PSBB kali ini menjadi yang terakhir kalinya?

Perubahan regulasi itu setidaknya terlihat dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a disebutkan, pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved