Pengakuan Pria Beristri Tindih Janda Muda Simpanannya Hingga Tewas: Tangannya Dijepit Kaki

Seorang pria beristri nekat membunuh janda muda simpanannya hingga tewas, ini motif pelaku

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Pixabay.com
Ilustrasi tewas 

"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020) seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Follow:

Emosi pelaku pun memuncak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00.

"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," ucap Agus.

Setelah itu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," katanya.

Hasil Otopsi

Polisi sudah melakukan autopsi kepada jasad AC wanita berusia 33 tahun yang tewas dibunuh oleh pria beristri.

Berdasarkan hasil otopsi, ada sejumlah kerusahan dibagian organ tubuh korban hingga menyebabkan janda muda itu meregang nyawa.

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," ujar Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin mengutip sumber yang sama.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada 3 Juni kemarin.

"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.

VIDEO Mayat Pasien PDP di Bekasi Dijemput Paksa dari Rumah Sakit, Jenazah Didorong Hingga Parkiran

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (net)

Sebelum itu, MY sempat pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

MY juga sempat mendatangi temannya setelah melakukan pembunuhan.

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat penangkapan, MY sedang bekerja di bangunan dan berupaya melarikan diri.

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved