Pengendara Motor di Solo Tewas Kecelakaan karena Terlilit Tali Layangan, Sempat Ucapkan Pesan Ini

YBS harus meregang nyawa saat ia berkendara di Jalan Tangkuban Perahu, depan Kantor Pos Mojosongo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Editor: Ardhi Sanjaya
ISTIMEWA via TribunSolo.com / TribunSolo.com Ryantono Puji Santoso
Motor korban (kiri) dan polisi ketika meninjau lokasi kejadian (kanan) - Seorang pengendara motor di Solo tewas karena lehernya terlilit benang layangan. Begini kronologinya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pengendara motor di Solo, Jawa Tengah, tewas setelah lehernya terlilit benang layangan.

Kejadian nahas ini menimpa YBS (21), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (11/6/2020).

YBS harus meregang nyawa saat ia berkendara di Jalan Tangkuban Perahu, depan Kantor Pos Mojosongo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta pengendara motor tewas terlilit benang layangan:

1. Kronologi

YBS diketahui tengah berkendara dari arah selatan ke utara saat melintas di depan Kantor Pos Mojosongo, Kamis.

Ketika itu, korban mengendari motor Kawasaki Ninja bernomor polisi AD 2393 QF.

Mengutip TribunSolo, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Setya Permadi, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban diketahui tengah sendiri ketika berkendara dan dalam kecepatan sedang.

"Saat melaju tersebut, ada benang layangan yang melintang di tengah jalan, itu kemudian menyayat leher korban," terang Afrian.

Benang layangan yang mengenai korban menyebabkan urat lehernya putus.

Korbanpun langsung terjatuh dari motor yang dikendarainya.

"Korban hanya sendiri saat kejadian, menurut saksi mata korban mengendari kendaraannya dalam kecepatan sedang," jelas Afrian.

"Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr Moewardi, dan meninggal dunia di rumah sakit," imbuh dia.

2. Penuturan saksi mata

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved