Heboh Sindiran Menohok Bintang Emon untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest : Udah Mulai Berani Nih

Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Bintang Emon sindir penyiram Novel Baswedan 

Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat.

Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat.

Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat

Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi, (setan) ada pembenaran. 'Tuh, 'kan, bener kata gua, mending tidur aja. Sekalinya melek, nyelakain orang, 'kan, lu.'

Ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu. Ish, mantaplah.

Sederet Fakta Pria di Bogor Tega Aniaya Istri Karena Alat Kelaminnya Loyo, Warga Geger Dengar Amukan

Peringati Hari Antinarkoba Internasional, BNN Gandeng Kompas TV Gelar Konser Amal Bersama Slank

Pada kolom komentar Ernest Prakasa tak menyangka Bintang Emon sudah sangat berani.

ernestprakasa : Nah nah udah mulai berani nih mantap. Bentar lagi bikin video minta maaf di polda metro.

arafahrianti : gua ga sengaja beli somay enak, mau ga ?

Remaja Cabuli Anak Tetangga hingga 7 Kali, Terungkap saat Korban Buang Air Kecil

Peringatan Dini Cuaca BMKG, Sabtu 13 Juni 2020 - Waspada Hujan Lebat di 18 Wilayah Ini

Sementara itu lewat akun Twitternya, Rizal Ramli memuji cara Bintang Emon mengemas kritik terhadap tuntutan untuk penyiram Novel Baswedan.

"Canggih tapi mudah dipahami " tulis Rizal Ramli di Twitter.

Melansir Kompas.com, Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved