Reaksi Aulia Kesuma dan Kevin Seusai Divonis Mati, Ada yang Ucap Hamdalah, Kakak Pupung: Ga Ada Maaf

Divonis hukuman mati, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin memberikan reaksinya yang terlihat dalam sebuah video persidangan

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunnewsBogor.com dari Wartakota
terdakwa pembunuhan Pupung dan Dana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis mati, begini reaksinya 

Selesai Hakim membacakan vonis, beberapa orang yang hadir langsung di persidangan termasuk jaksa serentak mengucap syukur.

"Alhamdulillah," ujar pengunjung yang hadir.

KRONOLOGI Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Kunci Pintu Setelah Minum Jus, ART Syok Lihat Ini

Oknum ASN Aniaya Kasir Toko karena Cokelat yang Dibelinya Lembek, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Lain halnya dengan pengunjung yang hadir dak jaksa, Aulia Kesuma tampak murung.

Ia langsung menyentuh jidatnya pertanda kecewa dengan vonis hukuman mati tersebut.

Tak hanya itu, Aulia Kesuma pun sempat menutup wajahnya.

Sementara itu, sang putra, Geovanni Kelvin terlihat menunduk begitu vonis hukuman mati dibacakan.

reaksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin setelah ketuk palu vonis hukuman mati
reaksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin setelah ketuk palu vonis hukuman mati (youtube Warta Kota)

Meski begitu, wajahnya tampak tidak merespons apapun atas vonis tersebut.

Bahkan usai vonis, Geovanni Kelvin langsung mencopot headset dari kupingnya lalu pergi begitu saja.

Sebelum divonis hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Yang kemudian, tuntutan JPU ini pun dikabulkan Hakim.

BREAKING NEWS - Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Kembali Buka Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Nadiem Makarim Tetapkan Tahun Ajaran Baru Juli 2020, Zona Hijau Syarat Belajar Tatap Muka

Pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra menilai tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu sadis.

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara.

Pada pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Aulia Kesuma.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Menurut dia, Aulia Kesuma masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, Aulia Kesuma juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis Hakim maupun JPU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved