Teror Virus Corona
Wajib Terapkan PSBL, Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang
Kawasan Rukun Warga (RW) zona merah di Kota Tangerang kini sudah semakin berkurang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kawasan Rukun Warga (RW) zona merah di Kota Tangerang semakin berkurang.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan ada 3 RW yang keluar dari zona merah dan satu RW masuk sehingga total menjadi 22 RW, dari yang sebelumnya berjumlah 24 RW.
"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Jumlah RW di Kota Tangerang sendiri tercatat sebanyak 1.014 RW dengan zona kuning sebanyak 62 RW dan sisanya sebanyak 930 RW dinyatakan sudah berstatus zona hijau.
Sementara itu, RW yang masuk zona merah harus menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Setiap warga yang berada di RW zona merah harus meminta izin keluar masuk ke Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW.
"Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi," kata Ivan.
Berikut ini adalah 22 RW yang menjadi lokasi PSBL:
Kecamatan Batuceper
Kelurahan Batuceper: RW 4 Kecamatan Benda
Kelurahan Jurumudi: RW 3 dan RW 4
Kelurahan Jurumudi Baru: RW 8
Kelurahan Pajang: RW 4
Kecamatan Cibodas
Kelurahan Cibodas: RW 3