Teror Virus Corona

Wajib Terapkan PSBL, Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang

Kawasan Rukun Warga (RW) zona merah di Kota Tangerang kini sudah semakin berkurang.

Editor: Vivi Febrianti
Alexey Hulsov/Pixabay
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 

Kelurahan Cibodas Baru: RW 12

Kecamatan Ciledug

Kelurahan Paninggilan: RW 13

Kelurahan Sudimara Jaya: RW 2

Kecamatan Karangtengah

Kelurahan Karang Mulya: RW 5

Kecamatan Karawaci

Kelurahan Koang Jaya: RW 1

Kecamatan Larangan

Kelurahan Kreo Selatan: RW 2 dan RW 6

Kecamatan Neglasari

Kelurahan Karangsari: RW 3 dan RW 9

Kecamatan Periuk

Kelurahan Gebang Raya: RW 20

Kelurahan Gembor: RW 8

Kelurahan Sangiang Jaya: RW 7

Kecamatan Pinang

Kelurahan Neroktog: RW 4

Kecamatan Tangerang

Kelurahan Buaran Indah: RW 5

Kelurahan Cikokol: RW 3

KelurahanKelapa Indah: RW 7

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved