Kabar Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya dikutip dari tribun Jabar, Senin (18/5/2020)
Menurutnya, Rangga Sasana merasa selama ini diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Sunda Empire.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin via ponselnya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
• Misteri Kematian Satu Keluarga Terungkap, Pelaku: Kamu Tidak Akan Bertemu dengan Anak-anak Lagi
• Anggota DPRD Ditegur Tak Pakai Masker, Sopirnya Emosi dan Pukul Karyawan Hotel

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Jadwal Sidang Perdana
Tiga orang petinggi Sunda Empire dijadwalkan akan mengikuti sidang perdananya pada tanggal 18 Juni 2020.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.
• DKI Kucurkan Commitment Fee 31 Juta Poundsterling untuk Formula E, Yunarto Wijaya: Luar Biasa
• Baim Wong Dipaksa Turun Dari Mobil, Lihat Reaksi Ibu Ini Saat Dengar Jawaban Suami Paula Verhoeven
Masing-masing adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.
Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal. Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jabar)