Tahun Ajaran Baru Juli 2020, Nadiem Makarim Beri Syarat Pembelajaran Tatap Muka: Harus Zona Hijau
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat sang Mendikbud Nadiem Makarim resmi putuskan bahwa tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
• Nadiem Makarim Tetapkan Tahun Ajaran Baru Juli 2020, Zona Hijau Syarat Belajar Tatap Muka
• Rutin Minus Jus Seledri Tiap Bangun Tidur di Pagi Hari, Rasakan Manfaatnya Bisa Usir Penyakit Ini

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.
Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.