Kasus Korupsi Dana Desa Kades di Tamansari Masuk Tahap II, Segera Diajukan ke PN Tipikor Bandung
Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) dikarenakan pendemi Covid-19.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial A yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena kasus tindak pidana korupsi dana desa kini masuk babak baru.
Kasus ini kini dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum.
"Hari ini telah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka A dari Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) dikarenakan pendemi Covid-19.
Maka, kasus ini pun akan diajukan ke tahap selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
"Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong dikarenakan adanya pendemi Covid-19 sehingga tersangka tidak dapat keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Bambang.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui, oknum kades dari wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial A ini ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada Kamis (20/2/2020) lalu.
Tersangka oknum kades ini ditahan karena telah menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadinya sendiri.
"Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 504 juta," ungkap Bambang.