Polisi Ungkap Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Dirudapaksa Dua Kali
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi sebanyak dua kali.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi sebanyak dua kali.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.