Fakta Baru Gadis Diperkosa Bergilir lalu Tewas, Ada Tersangka Baru hingga Korban Digilir 2 Periode
Gadis yang tewas usai diperkosa bergilir rupanya tak hanya sekali mendapat perlakuan itu, melainkan sudah dua periode.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April 2020.
Terungkap bahwa gadis itu bukan diperkosa sekali, dan pelaku baru dari hasi penyidikan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dengan membongkar makam, ditemukan luka bekas pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com, gadis itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa fakta baru.
Di antaranya soal jumlah aksi pemerkosaan hingga bertambahnya pelaku.
Otopsi
Polisi membongkar makam OR (16) di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).
OR merupakan korban pemerkosaan tujuh orang yang terjadi di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pembongkaran tersebut untuk kepentingan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
"Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu.
• Anggota Tim Jurnalisa Alami Kejadian Aneh Terkait Cindy, Pesan di WhatsApp Grup Bikin Panik Keluarga
• Kesaksian Gadis 16 Tahun Sering Diperkosa Ayah Sejak Ibu Meninggal Dunia: Saya Diancam Kalau Melapor
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sempel yang diambil oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
Tangkap 6 tersangka
Polisi sudah menangkap enam pemerkosa OR.
Mereka ditangkap di tempat berbeda tak jauh dari lokasi pemerkosaan.
"Tersangka penyelidikan semula ada 7 orang, total ada 6 orang yang sudah tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Sebelum Meninggal Muharram mengatakan, keenam pelaku memiliki peranan yang sama.
Mereka memerkosa korban yang tak sadarkan diri usai diberi pil eksimer.
"Semua peran (pelaku) sama. Mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama," ucapnya.
Diperkosa 2 periode
Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.
"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.
• Sebelum Meninggal, Gadis yang Diperkosa Bergilir Masuk Rumah Sakit, Ketua RT Ungkap Kesaksiannya
• Kronologi Gadis di Bawah Umur Dicekoki Pil Eksimer Lalu Diperkosa Bergilir, Korban Meninggal
Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.
Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang.
Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.
"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.
Tersangka baru
Polisi menetapkan satu tersangka baru.
Kini total delapan orang yang terlibat dalam kasus itu.
Enam orang di antaranya telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.
"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Efri.
Efri menjelaskan, para pelaku mengaku terlibat dalam peristiwa pada 10 dan 18 April 2020.
Sementara pelaku S sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
• Viral Video Gadis 18 Tahun Disetubuhi 5 Pria Secara Bergilir, Korban Dicekoki Ini hingga Tak Berdaya
• Kisah 2 Gadis Desa Diperkosa Bergilir Dipinggir Sungai, Kedipan Lampu Senter Jadi Isyarat
S mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.
"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.
Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.
"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.
Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.
Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.
"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka satu menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Korban kemudian kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.
Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.