Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan : Lebih Bagus Dilepas
Dua orang polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut U
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terjadi di tahun 2017, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan baru terungkap awal tahun 2020.
Dua orang polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Utara.
Hadir sebagai narasumber di acara Mata Najwa, Novel Baswedan membeberkan sejumlah keganjilan dari penanganan kasusnya.
TONTON JUGA
Novel Baswedan kemudian meminta Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebaiknya dibebaskan saja.
Mulanya Novel Baswedan mengatakan saat tahu kedua terdakwa penyiraman air keras dituntun hanya satu tahun penjara, dirinya merasa sangat kaget.
"Kaget kenapa sedemikian keterlaluan, walaupun demikian memang sejak awal pada proses penuntutan ini berjalan saya tidak terlalu menaruh harapan," ucap Novel Baswedan, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (18/6/2020).
Novel Baswedan menjelaskan sejak awal penanganan kasus penyiraman air keras, terdapat begitu banyak kejanggalan.
Di persidangan, Novel Baswedan menyebut saksi kunci tak dihadirkan.
Tak cuma itu beberapa barang bukti bahkan diubah dan tak ditampilkan.
"Karena proses sebelumnya banyak kejanggalan, dan tidak wajar," kata Novel Baswedan.
"Seperti diantaranya adalah, saksi kunci yang seharusnya perlu didengar keterangannya tidak dihadirkan,"
"Beberapa bukti ada yang tidak ada bahkan berubah," imbuhnya.
Saat Novel Baswedan bertanya soal kaitan kedua terdakawa dengan barang bukti yang ada, para penyindik bahkan tak bisa menjawab.