Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan : Lebih Bagus Dilepas

Dua orang polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut U

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Pelaku penyerangan, RB, mengaku tidak suka pada Novel Baswedan 

2 Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Dituntut 1 Tahun Penjara: Ternyata Ini Meringankan Terdakwa

Dua terdakwa penyiram Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara.

Rahmat Kadir adalah terdakwa yang menyiram air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sementara Ronny Bugis berperan sebagai pembonceng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Simak selengkapnya:

1. Dituntut satu tahun

Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ronny Bugis juga dituntut pidana satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan dakwaan dalam siaran langsung PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020)

2. Hal yang memberatkan Rahmat Kadir

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved