Pengakuan Playboy Kampung yang Hamili Siswi SMP tapi Nikah dengan Perempuan Lain: Sama-sama Cinta

Bahkan, Playboy Kampung ini sudah mengajak sang pacar ke rumahnya untuk dikenalkan kepada kedua orangtuanya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi 

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Pengakuan Pemuda Diajak ke Rumah Pacar Lalu Berhubungan Badan: Orangtuanya Katanya Lagi di Kebun

Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Korban melahirkan

DA, siswi SMP yang dihamili oleh kekasihnya itu saat ini sudah melahirkan seorang bayi.

Perempuan berusia 14 tahun itu melahirkan pada H+2 Hari Raya Idul Fitri.

Orangtua korban yang tak terima putrinya melahirkan tanpa suami, pihak keluarga korban pun melaporkan Sutiono ke polisi.

"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata AKBP Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Viral Penghulu Nikahkan Mantan Istri dengan Teman Sendiri, Ekspresi Mempelai Wanita Diperbincangkan

Viral Dokter Gigi di Surabaya Stres di Jalanan Tanpa Busana, IDI : Tak Ada Hubungannya dengan Covid

Nikah dengan wanita lain.

Keluarga korban geram saat mendengar kabar Sutiono telah menikah dengan wanita lain.

Meskipun mereka menikah secara siri, namun kabar tersebut membuat pihak keluarga DA sakit hati kepada pelaku.

Buruh kasar di ladang tebu itu menikah dengan seorang wanita berinisial NF.

Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.

Meskipun korban telah melahirkan, Sutiono mengaku tetap sanggup untuk menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved