Sidang 3 Petinggi Sunda Empire Diwarnai Senyum dan Tawa, Jaksa Sampai Bilang Begini : Baru Kali Ini

Sidang perdana tiga Petinggi Sunda Empire diwarnai senyum dan tawa. Kuasa Hukum ajukan penangguhan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunJabar/Kompas.com
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara virtual.

Diketahui tiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga Sasana berada di tahanan Polda Jabar.

Sedangkan di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terlihat Rangga Sasana sempat mencacungkan jempol saat disapa hakim.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar.

Kabar Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Ingat dengan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Kini Punya Rencana Buat Buku Tentang Nasionalisme

Informasi tersebut disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Selain itu itu, jaksa juga membacakan sejarah Sunda Empire berawal dari cerita Alexander The Great hingga kerajaan Siliwangi.

Di sela pembacaan dakwaan, terdengar suara tawa dari pengunjung

petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu  (Tribun Jabar/Mega Anugrah/youtube Indonesia Lawyers Club)

Suara tawa terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.

Di sisi lain, terlihat panitera yang berada di belakang hakim juga tersenyum.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.

Dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan Rangga Sasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia.

Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Ini Alasan Polisi

Rangga Sasana Ditangkap di Tambun, Petinggi Sunda Empire Ini Tenyata Sedang Bertamu di Rumah Saudara

Curhat Ratu Keraton Agung Sejagat Merasa Dapat Sanksi Sosial, Ingin Kembali ke Kehidupan yang Dulu

Hal itu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda karena ketidakbenaran informasi.

"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," terang jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved