Sidang 3 Petinggi Sunda Empire Diwarnai Senyum dan Tawa, Jaksa Sampai Bilang Begini : Baru Kali Ini

Sidang perdana tiga Petinggi Sunda Empire diwarnai senyum dan tawa. Kuasa Hukum ajukan penangguhan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunJabar/Kompas.com
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja usai sidang.

petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu  (Tribun Jabar/Mega Anugrah)

Sementara itu seperti dilansir dari TribunJabar, jaksa M Afif mengatakan bahwa isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Terlepas dari itu, jaksa senior di Kejati Jabar itu pun sedikit bicara pengalamannya menangani kasus serupa selama karirnya.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," ungkap M Afif sambil senyum.

Ajukan penangguhan

Seperti diwartakan Kompas.com, penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana.

"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Ratu Keraton Agung Sejagat Aktif Menulis Karya Sastra di Lapas, Ini Kata Pengacaranya

Ganjar Pranowo Kaget Dengar Jawaban Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Kok Kaya Sekali Kamu

Ganjar Usul Eks Keraton Agung Sejagat Jadi Wisata, Sudjiwo Tedjo: Asal Mantan Raja Ratu Diberi Grasi

Adapun alasan penangguhan itu karena kesehatan Rangga Sasana yang tengah sakit.

"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan. Sudah di sampaikan tadi (dalam sidang)," kata Huda.

Menurutnya, terdakwa Rangga ini sakit saat berada di tahanan, bahkan kliennya itu pernah masuk rumah sakit.

FOLLOW:

"Sakit di tahanan. Yang satu saja Ki Ageng Rangga, kan sempet masuk RS karena paru, kalo bahasa medisnya bronchitis," ucap Huda.

 (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJabar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved