Sidang 3 Petinggi Sunda Empire Diwarnai Senyum dan Tawa, Jaksa Sampai Bilang Begini : Baru Kali Ini
Sidang perdana tiga Petinggi Sunda Empire diwarnai senyum dan tawa. Kuasa Hukum ajukan penangguhan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja usai sidang.

Sementara itu seperti dilansir dari TribunJabar, jaksa M Afif mengatakan bahwa isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Terlepas dari itu, jaksa senior di Kejati Jabar itu pun sedikit bicara pengalamannya menangani kasus serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," ungkap M Afif sambil senyum.
Ajukan penangguhan
Seperti diwartakan Kompas.com, penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana.
"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
• Ratu Keraton Agung Sejagat Aktif Menulis Karya Sastra di Lapas, Ini Kata Pengacaranya
• Ganjar Pranowo Kaget Dengar Jawaban Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Kok Kaya Sekali Kamu
• Ganjar Usul Eks Keraton Agung Sejagat Jadi Wisata, Sudjiwo Tedjo: Asal Mantan Raja Ratu Diberi Grasi
Adapun alasan penangguhan itu karena kesehatan Rangga Sasana yang tengah sakit.
"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan. Sudah di sampaikan tadi (dalam sidang)," kata Huda.
Menurutnya, terdakwa Rangga ini sakit saat berada di tahanan, bahkan kliennya itu pernah masuk rumah sakit.
FOLLOW:
"Sakit di tahanan. Yang satu saja Ki Ageng Rangga, kan sempet masuk RS karena paru, kalo bahasa medisnya bronchitis," ucap Huda.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJabar)