Siswi SMP Digilir 4 Pria yang Dikenal di Medsos, Pelaku Bawa Kabur Tas Korban usai Lampiaskan Nafsu
Siswi SMP ini diperkosa empat pria yang ia kenal melalui medsos, usai melampiaskan nafsunya pelaku membawa kabur tas dan ponsel korban.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pemerkosaan yang dilakukan beberapa pria terhadap satu gadis kembali terjadi.
Seorang siswi SMP menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pemuda.
Gadis itu di digilir di tepian Bengawan Solo.
Sebelumnya kejadian serupa juga terjadi di Tangerang hingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia.
Dilansir dari Kompas.com, nasib tragis serupa juga dialami oleh A (15), salah seorang siswi SMP di Bojonegoro.
Bermula dari kenal di media sosial ( medsos) Facebook, A malah menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda di tepian sungai Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kenalan A di medsos, AS (25), mengajak korban untuk untuk bertemu di salah satu tempat.
Usai bertemu, korban diajak oleh pelaku AS berboncengan sepeda motor menuju tepian Bengawan Solo.
Rupanya, pelaku lain berinisial MAA (24), LK (23) dan MRA (23) mengikuti dari belakang.
Pada saat itulah korban kemudian dicabuli oleh pelaku AS.
• Sempat Menyangkal, Pria Ini Akhirnya Akui Telah Perkosa Gadis 11 Tahun yang Sudah Membantunya
• Fakta Baru Gadis Diperkosa Bergilir lalu Tewas, Ada Tersangka Baru hingga Korban Digilir 2 Periode
Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku AS meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban berikut ponsel yang ada di dalamnya.
Sementara pelaku lain, secara bergantian menyetubuhi korban.
"Kenal dengan salah satu pelaku melalui Facebook, kemudian diajak ketemuan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang telah dialami kepada orangtuanya.
Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor yang diteruskan ke Polres Bojonegoro.
Dengan kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pihaknya menerima laporan pencabulan dari orangtua korban pada 9 Juni 2020 dan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga tak lama berselang, empat pemuda pelaku pencabulan tersebut akhirnya ditangkap.
"Empat pelaku kemudian berhasil kami amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
• Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu
• Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu
Kejadian Lainnya
Kasus serupa juga dialami seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Remaja tersebut dicabuli berulang kali oleh seorang pemuda pengangguran yang dikenalnya lewat jejaring pertemanan di Facebook.
Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso mengatakan, korban dicabuli sebanyak tujuh kali di kontrakan pelaku dengan modus iming-iming dan bujuk rayu.
"Kalau terjadi apa-apa (hamil), si pelaku siap bertanggung jawab, berjanji akan menikahinya, sehingga korban terbujuk rayu," kata Anaga kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Menurut Anaga, korban dan pelaku berkenalan di Facebook.
Keduanya lantas saling bertukar nomor telepon.
"Mereka kemudian intens berkomunikasi. Pelaku kerap membawa korban ke kontrakannya di daerah Cibeber hingga peristiwa itu (pencabulan) terjadi berulang kali," ujar dia.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke kantor polisi.
Pelaku yang berinisial ABS (24), warga Cimenteng, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Cianjur, kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Sukaluyu atas tuduhan pencabulan.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.