Komisi VIII Usulkan RUU PKS karena Sulit, Ernest Praksa: Anak Perempuan Bapak Akan Lebih Terlindungi

Ernest Prasaka mengingatkan anggota dewan untuk menimbang manfaat RUU PKS bagi anak perempuannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/Jeprima
Pemain film Ernest Prakasa saat di temui pada press screening film 'Ngenest' di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015). Ernset merupakan pemeran utama sekaligus penulis dan skenario film Ngenest. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sutradara sekaligus Komika Ernest Prakasa menanggapi sikap Komisi VIII DPR yang mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal yang membuat ia geram yakni alasannya, yaitu karena pembahasannya agak sulit.

Menurut Ernest Prakasa, jika para anggota DPR ingin mudah maka jangan jadi wakil rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Ernet Prakasa di akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan Dasopang dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan Dasopang pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU. Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.

Tolak RUU PKS, Emak-emak Geruduk Kantor DPRD Sumsel

Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.

Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.

Kedua RUU pun diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Pimpinan Komisi IV menyatakan belum melakukan apa-apa dan bersedia untuk dikeluarkan dalam Prolegnas di tahun 2020 ini, tapi nanti akan minta dimasukkan di Prolegnas 2021," kata Supratman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved