Rhoma Irama Manggung di Bogor
Permintaan Maaf Keluarga Abah Surya Terkait Acara Khitanan Dihadiri Rhoma Irama : Kami Tasyakuran
Hadi mengaku bahwa acara tersebut merupakan tasyakuran khitanan adiknya yang paling kecil dengan kesederhanaan tanpa kemewahan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Pihak keluarga Abah Surya Atmaja pemilik hajat yang gelar perayaan khitanan berisi para artis tanah air di Pamijahan, Kabupaten Bogor meminta maaf setelah menggelar acara hiburan rakyat di tengah PSBB Proporsional.
"Saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah dan nasional karena keluarga kami melaksanakan kegiatan khitanan di saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia," kata salah satu putra Abah Surya, Hadi Pranoto dalam jumpa pers di Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020).
Hadi mengaku bahwa acara tersebut merupakan tasyakuran khitanan adiknya yang paling kecil dengan kesederhanaan tanpa kemewahan.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengundang Rhoma Irama, Elvy Sukaesih, Rita Sugiarto dan artis lainnya bukanlah untuk konser tapi diundang sebagai sahabat Abah Surya.
"Beliau-beliau itu adalah sahabat dan orang yang pernah besar bersama ayahanda kami. Jadi mereka diundang untuk ikut tasyakuran oleh Abah di kediaman dalam acara khitanan dan kemudian mereka diminta menyumbangkan satu dua lagu untuk menghibur saudara-saudara kita yang ada di kampung dan alhamdulillah semuanya senang dan semuanya sehat," kata Hadi.
Dia menjelaskan bahwa acara itu sudah direncanakan jauh-jauh hari dan berharap digelar di saat Covid-19 sudah berakhir namun ternyata belum.
Namun, setelah mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk berkumpul oleh pihak kepolisian (pencabutan maklumat kapolri), maka acara tersebut tetap dilaksanakan.
"Namun setelah kami mendengar infomasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, kita bertemu, bersilaturahmi oleh pihak kepolisian dicabut maka acara tetap kami laksanakan walaupun dengan sangat sederhana," kata Hadi.
Dia mengaku bahwa jika kejadian kerumunan di tangah PSBB Proporsional ini diproses secara hukum, pihaknya siap untuk mengikuti semuanya.
"Kalau masalah proses hukum, kita akan ikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada. Kalau memang ini menjadi sesuatu yang baik ya mari kita giring menjadi hal baik untuk kepentingan bersama. Tetapi jika ini sesuatu buruk dan jelek makan keluarga akan mempertanggung jawabkan secara keseluruhan di mata hukum," kata Hadi.
Tak ada izin
Pemilik Hajat Abah Surya Atmaja juga mengakui bahwa acara pertunjukan artis hingga melibatkan kerumunan massa itu memang tak berizin sebagaimana yang diceritakan oleh Bupati Bogor Ade Yasin setelah melakukan pertemuan dengan Abah Surya pada Selasa (30/6/2020) kemarin.
"Kemarin kita minta kerangannya (Abah Surya). Saya tanya apakah ada izinnya, gak ada. Khawatir ada izin dari siapa, ternyata gak ada. Setelah itu ya kasusnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Beliau sih merasa bersalah setelah melanggar aturan hukum. Karena mengadakan acara besar harus ada izin," kata Ade Yasin.
Sebelumnya dari kepolisian setempat, Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf mengatakan bahwa dirinya juga sama sekali tidak pernah memberikan izin atas acara besar itu.
"Mereka sudah berkali-kali meminta izin ke Polsek untuk menggelar acara besar itu, tapi saya tidak kasih izin," kata Kompol Ade Yusuf.
Diketahui, sebelumnya pemilik hajat Abah Surya ini sudah berjanji tidak akan menampilkan pertunjukan Rhoma Irama dalam acaranya setelah keluar surat larangan dari Gugus Tugas Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Proporsional.
Namun ternyata acara yang awalnya sederhana secara mendadak heboh karena mereka tetap menampilkan sang raja dangdut sehingga muncul kerumunan massa yang terus semakin banyak dan semakin sulit dikendalikan oleh jumlah aparat yang ada di lokasi.
Atas kejadian ini, pihak penyelenggara termasuk pihak lain yang terlibat dalan acara ini kini diperiksa oleh tim Gugus Tugas Covid-19 atas dugaan melanggar aturan PSBB.