RUU PKS Ditunda karena Sulit, Sudjiwo Tedjo: Boleh Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?

Sudjiwo Tedjo menyindir para anggota DPR yang menunda pembahasan RUU PKS dengan alasan sulit.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
dakwatuna.com
Sudjiwo Tedjo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Budayawan Sudjiwo Tedjo juga ikut menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Menurut Sudjiwo Tedjo, jika alasannya karena sulit, lantas apa boleh jutaan siswa mengembalikan soal ujian karena alasan sulit.

Atau hal lainnya yang bisa dianggap boleh hanya karena alasan sulit.

Dilansir dari Kompas.com, soal sulitnya membahas RUU PKS ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan Dasopang dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan Dasopang pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU. Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Komisi VIII Usulkan RUU PKS karena Sulit, Ernest Praksa: Anak Perempuan Bapak Akan Lebih Terlindungi

Yenny Wahid Buka Suara Soal Guyonan Gus Dur tentang Polisi Jujur, Sudjiwo Tedjo Sindir: Mau Diciduk?

Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.

Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.

Kedua RUU pun diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Pimpinan Komisi IV menyatakan belum melakukan apa-apa dan bersedia untuk dikeluarkan dalam Prolegnas di tahun 2020 ini, tapi nanti akan minta dimasukkan di Prolegnas 2021," kata Supratman.

Selanjutnya, DPR akan membahas usulan-usulan tersebut dengan pemerintah dalam rapat kerja yang akan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved