Gaya 3 Ibu-ibu yang Joget TikTok di Suramadu Saat Dipanggil Polisi, Tetap Pose Saat Tunjukan Surat

Dalam video terlihat tiga orang ibu-ibu mengenakan pakaian serba kuning menari diiringi lagu India di Jembatan Suramadu.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Twitter/dok.surya
Setelah berjoget Tik Tok di Jembatan Suramadu, 3 mama muda ini akhirnya dikenakan denda tilang. (Twitter/dok.surya) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga orang ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu akhirnya dipanggil Polisi.

Meski menerima hukuman, penampilan tiga ibu-ibu tetap hits.

Bahkan mereka tetap berpose ketika menunjukan surat pernyataan di hadapa media.

Diketahui bersama, video tiga ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu viral.

Banyak netizen yang mencemooh tindakan dari tiga ibu-ibu tersebut.

Dalam video terlihat tiga orang ibu-ibu mengenakan pakaian serba kuning menari diiringi lagu India di Jembatan Suramadu.

Video itu diposting akun TikTok @naylarisa2003.

Video tiga ibu-ibu joget TikTok ini juga sudah diincar oleh Polda Jatim.

Melansir Surya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan video tersebut diambil saat polisi sedang tidak melakukan patroli.

Ia tidak membenarkan aksi nekat yang dilakukan ibu-ibu tersebut dengan alasan apapun.

Sebab, selain membahayakan pengguna jalan, di kawasan tersebut sudah ada petunjuk larangan berhenti.

"Aksi ibu-ibu itu jelas membahayakan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam dikutip dari Kompas.com.

Polres Tanjung Perak akhirnya berhasil menemukan tiga ibu-ibu yang joget TikTok tersebut.

Mereka lantas dipanggil oleh Polisi.

Saat datang ke Mapolres Tanjung Perak, penampilan tiga ibu-ibu yang joget TikTok ini tetap hits.

Betapa tidak, ketiganya tetap kompak mengenakan baju kuning yang dipakai saat membuat video TikTok di Jembatan Suramadu.

Mereka mengenakan baju kuning, sepatu kuning dipadu jilbab hitam dengan motif mirip bulu harimau.

3 mama muda membuat surat pernyataan minta maaf setelah video joget TikTok di Jembatan Suramadu viral di media sosial. Mereka dipanggil ke Polres Tanjung Perak dan dikenai tilang. SURYA.co.id/Firman Rachmanudin
3 mama muda membuat surat pernyataan minta maaf setelah video joget TikTok di Jembatan Suramadu viral di media sosial. Mereka dipanggil ke Polres Tanjung Perak dan dikenai tilang. SURYA.co.id/Firman Rachmanudin ()

Tiga ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu ini adalah Lilip Rupiati, Siri Suriya dan Hurrimah.

Hurrimah mengaku spontan turun di lajur kiri Jembatan Suramadu.

Ia tergiur dengan pemandangan di Jembatan Suramadu.

Tak mau kehilangan moment, mereka lantas membuat video TikTok diiringi lagu India.

Setelah selesai membuat video, mereka langsung mempostingnya di media sosial.

Dengan sekejap, video yang dibuat di Jembatan Suramadu itu mendadak viral.

Bukan mendapat pujian, ketiganya justru dicemooh oleh netizen.

Karena ramainya perdebatan, maka polisi turun tangan untuk menyelidiki identitas ketiganya.

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas tiga ibu-ibu yang joget TikTok melalui CCTV Jembatan Suramadu.

Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.

Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda yang ikut melakukan joget TikTok dikutip dari Surya.

Tiga mamam muda yang joget TikTok di Jembatan Suramadu membuat pernyataan minta maaf di kantor polisi. (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)
Tiga mamam muda yang joget TikTok di Jembatan Suramadu membuat pernyataan minta maaf di kantor polisi. (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin) ()

Akibat perbuatannya, Polisi memberi sanksi untuk tiga ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Gamis Setyaningrum, meski sudah membuat surat pernyataan minta maaf polisi tetap memberi sanks tilang kepada mereka.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Lebih lanjut, Ganis mengatakan akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget TikTok mama muda tersebut.

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi, ditambah kecepatan angin karena berada di atas selat Madura," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved