Komisi IV Minta Susi Tak Ikut Campur soal Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Gak Boleh Berpendapat?

Menurutnya, Susi Pudjiastuti berhak menyampaikan pendapatnya sebagai rakyat biasa.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Kompas.com
Said Didu tanyakan kenapa Susi Pudjiastuti tak boleh berpendapat soal lobster. 

Ia mempertanyakan, apakah Susi Pusjiastuti sebagai rakyat biasa tak boleh berpendapat.

Kemudian ia juga mempertanyakan apakah DPR masih merupakan wakil rakyat.

"Ibu @susipudjiastuti sebagai rakyat ga boleh berpendapat ?

DPR masih wakil rakyat ?," tulis Said Didu.

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Disorot, Edhy Prabowo: Kalau Saya Salah Biar Presiden yang Mengoreksi

Edhy Prabowo Ungkap Alasan Cabut Larangan Pengambilan Benih Lobster, Fahri Hamzah: Setuju Pak

Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/7/2020).

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.

Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy.

Menteri KKP Edhy Prabowo Tunggu Restu Jokowi Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo Batalkan Rencana Eskpor Benih Lobster, Susi: Bersamaku Dulu Sampai Besar dan Mandiri

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.

Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved