Komisi IV Minta Susi Tak Ikut Campur soal Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Gak Boleh Berpendapat?
Menurutnya, Susi Pudjiastuti berhak menyampaikan pendapatnya sebagai rakyat biasa.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi dalam akun Twitternya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud.
Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.
Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.
"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com.