Pengedar Upal Ditangkap
Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor, Dijual dengan Harga Separuh
Tersangka pembuat uang palsu menawarkan pembuatan uang palsu kepada konsumen termasuk pelaku pengedar uang palsu lainnya.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap di Sukaraja Bogor membawa uang palsu dari Tangerang.
Tersangka pembuat uang palsu menawarkan pembuatan uang palsu kepada konsumen termasuk pelaku pengedar uang palsu lainnya.
"Modusnya dia menawarkan dari produksi dia menawarkan untuk disebar. Kemudian disebar ke penjual uang palsu yang lain," kata Roland Ronaldy dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Pecahan uang palsu ini dijual oleh pelaku dengan harga separuh dari nilai uang palsu tersebut.
"Yang bersangkutan menjual dengan harga Rp 2,5 juta dengan pecahan uang palsu sebanyak Rp 5 juta. Jadi keuntungannya 1 banding 2," kata Roland.
Selain memproduksi uang palsu mata uang Rupiah, pelaku juga memproduksi uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.
Namun, kata dia, dia masih belum bisa memastikan apakah pelaku juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis ini atau tidak.
"(Keterlibatan WNA) Belum, masih kita selidiki," kata Roland.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah mengungkap kasus jaringan uang palsu di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menangkap pelaku pengedar uang palsu di Cilebut, Kabupaten Bogor.
Setelah melalui pengembangan, pabrik uang palsu ini kemudian diketahui berada di wilayah Tangerang sampai akhirnya kemudian dilakukan penggerebekan.
"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja. Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanngerang, TKP pembuatan uang palsu," kata Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Dalam kasus ini polisi mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang pria dan 3 orang wanita diantaranya adalah AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47) dan NPN (55).
Serta diamankan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan USD 100 (Dolar Amerika) sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu USD, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/upal-ditangeranga.jpg)