Pengedar Upal Ditangkap
Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor, Dijual dengan Harga Separuh
Tersangka pembuat uang palsu menawarkan pembuatan uang palsu kepada konsumen termasuk pelaku pengedar uang palsu lainnya.
Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok. Polres Bogor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ungkap kasus jaringan peredaran uang palsu di Bogor.
"Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," kata Roland Ronaldy.
Para tersangka ini dijerat pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/upal-ditangeranga.jpg)