Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan usai Diajak 'Wikwik' oleh Pedagang Kue, Korban Keluar dari Jendela

Siswi SMP ini jadi korban pencabulan seorang pedagang kue yang mengajaknya wikwik melalui Facebook

Kolase
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi 

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved