Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan usai Diajak 'Wikwik' oleh Pedagang Kue, Korban Keluar dari Jendela
Siswi SMP ini jadi korban pencabulan seorang pedagang kue yang mengajaknya wikwik melalui Facebook
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.