Idul Adha 2020
Bolehkah Anggota Keluarga Berkurban Secara Bergilir? Hati-hati Pemahaman Salah, Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan apakah boleh berkurban secara bergantian dalam anggota keluarga? Buya Yahya ingatkan soal pemahaman.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sah kah bila anggota keluarga berkurban secara bergantian tiap tahun saat Idul Adha?
Berkurban merupakan hal yang terbilang sudah menjadi rutinitas umat muslim di momen Idul Adha.
Lalu bolehkah anggota keluarga berkurban secara bergantian setiap tahunnya?
Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya angkat suara terkait pertanyaan di atas.
Menurut Buya Yahya, anggota keluarga berkurban secara bergantian tiap tahun tidak ada salahnya.
Namun, kata dia, harus hati-hati dengan pemahamannya.
Dikatakannya bahwa jangan sampai ada anggapan bahwa berkurban hanya satu kali dalam seumur hidup.
"Itu berangkat dari pemahaman bahwa kurban itu seumur sehidup sekali sehingga karena bapaknya sudah nanti ganti anaknya, ganti ibunya,
sementara kurban bukan seumur hidup sekali, cuman kalau masalah bolehnya, boleh," ujar Buya Yahya seperti dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (23/7/2020).
• Bagaimana Hukum Orang yang Mampu Berkurban Tapi Tak Melaksanakannya? Simak Penjelasan Lengkapnya
• Daftar Harga Hewan Kurban 7 Hari Jelang Idul Adha 2020, Mulai dari Kambing, Sapi hingga Unta
"Mungkin ibunya yang punya duit, kemarin ayahnya gak punya, ibunya nabung sendiri, misalnya, itu sah, jadi bisa," tambahnya.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, hal yang mesti diperhatikan adalah pemahamannya.
Dijelaskannya bahwa berkurban hukumnya sunah yang bisa dilaksanakan tiap tahun.
"Jangan sampai karena pemahaman yang salah bahwa kurban seumur hidup, kurban setiap tahun sekali sunahnya," jelas Buya Yahya.

Sehingga, bila ada orang tua yang berkurban untuk anaknya, tidak berarti karena sebelumnya telah berkurban.
"Bukan karena ayah sudah kurban, jangan ngomong gitu, kurban setiap tahun tetap sunah" katanya.
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA:
Panduan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
b. Penerapan kebersihan personel panitia
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
c. Penerapan kebersihan alat
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan
Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban
Dilansir Tribunnews dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:
1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".