Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus 2020 Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berapa Besarannya ?

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.

Editor: Ardhi Sanjaya
dokumetasi Diskominfo Kabupaten Bogor
ASN Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dipastikan cair Agustus 2020, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?'

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.

Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved