Gadis Kecil Korban Penganiayaan Masih Trauma: Takut Akan Dipukuli Lagi saat Ayah Keluar dari Penjara

Gadis kecil korban penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di Duren Sawit, Jakarta saat ini masih trauma.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
RPP (12), korban kekerasan Abdul Mihrab dan Ade Rohmah Widyaningsih saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gadis kecil korban penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di Duren Sawit, Jakarta saat ini masih trauma.

Gadis kecil berinsial RPP itu diketahui dianiaya oleh Abdul Mihrab (40) ayah kandungnya sendiri hingga bercucuran darah.

Saat ini, Abdul Mihrab telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anak kandungnya sendiri hingga kakinya terluka.

Tak hanya itu, bocah yang seharusnya duduk dibangku sekolah itu diduga diekspoitasi oleh ibu tirinya Ade Rohmah Widyaningsih (40).

Ibu tiri korban, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan ibu tiri korban yakni Rohmah dapat dijerat pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sering Dianiaya hingga Ditenggelamkan ke Bak Mandi, Gadis Kecil: Aku Ingin Sekolah Kaya Orang-Orang

Pasal 76B berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara Pasal 76C berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

Rohmah juga harus dijerat pasal 80 Ayat 4 karena meski berstatus istri siri Abdul tapi tetap merupakan orangtua bagi RPP.

Yakni pasal yang mengatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diperberat sepertiga dari pidana bila pelaku merupakan orangtua.

"Ibu tirinya bisa dijerat pasal tersebut juga. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Ini untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," kata Sirait mengutip Tribun Jakarta

Lurah Pondok Kopi, Rasikin memberikan bantuan kepada korban penganiayaan RPP (12) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (26/7/2020)
Lurah Pondok Kopi, Rasikin memberikan bantuan kepada korban penganiayaan RPP (12) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (26/7/2020) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Nahas RPP mungkin butuh waktu lama untuk pilih dari kekerasan yang dilakukan orangtuanya karena Rohmah belum ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron mengatakan setelah diperiksa sejak Kamis (23/7) hingga kini Rohmah masih berstatus saksi.

"Tetap saksi," kata Imron saat dikonfirmasi.

Takut Dianiaya Lagi Saat Ayah Bebas dari Penjara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved