Idul Adha 2020
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Simak Juga Hal yang Harus Diperhatikan dalam Berkurban
Beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam berkurban, satu di antaranya dianjurkan untuk tidak potong kuku dan rambut bagi yang berkurban.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2020, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum berkurban.
Pemerintah pun sebelumnya telah menerbitkan panduan lengkap penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi.
Terlepas dari itu, ada hal yang harus diperhatikan bagi yang akan berkurban.
Untuk yang berkurban, dianjurkan tidak memotong kuku maupun rambut.
Apa hukum dan hikmahnya?
Terkait hal itu, Ustaz Adi Hidayat buka suara.
Ia menyampaikan jika bagi yang hendak berkurban, maka dianjurkan untuk tidak potong rambut maupun kuku berdasarkan hadist.
"Bagi yang akan berkurban maka jika masuk Dzulhijjah, kita telah ada niatnya untuk sementara tahan berdasarkan hadist, jangan sentuh kuku dan rambutnya, jangan potong tahan dulu.
Jangan dulu cukur rambut cukur rambut yang menempel di seluruh badan,
jangan dulu potong kuku tangan dan kaki hingga hewan kurban kita disembelih, apa hikmahnya?
supaya Allah SWT berkenan mengampuni seluruh bagian tubuh kita dari ujung rambut sampai ujung kuku kaki kita yang paling bawah," Urai Ustaz Adi Hidayat.
• Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Panduan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
b. Penerapan kebersihan personel panitia
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
• Bolehkah Anggota Keluarga Berkurban Secara Bergilir? Hati-hati Pemahaman Salah, Ini Kata Buya Yahya
c. Penerapan kebersihan alat
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan
Berikut tata cara menyembelih hewan kurban
Dikutip Tribunnews dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan kurban:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".