Idul Adha 2020
Apakah Boleh Berutang untuk Berkurban saat Idul Adha? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Utang Terbagi 2
Hukum berkurban dengan cara berutang boleh? Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang terbagi menjadi dua.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2020 / 1441 H jatuh pada 31 Juli.
Idul Adha sendiri erat kaitannya dengan berkurban.
Berkurban sudah menjadi suatu kegiatan yang tiap tahunnya dilaksanakan pada saat Idul Adha.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang hendak berkurban.
Satu di antaranya memilih hewan kurban terbaik yang dagingnya nanti akan dibagikan.
Namun, apakah boleh membeli hewan kurban dengan menggunakan uang hasil meminjam atau utang?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang terbagi menjadi dua.
• Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Pertama, utang yang diharapkan ada pembayarnya, kedua utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.
Dikatakannya bahwa jika meminjam uang dengan kategori pertama diperbolehkan bila memang ingin berkurban.
"Kalau utangnya jenis pertama, boleh, misalnya Mas Teuku Wisnu pinjamin uang,
saya mau kurban, bayanya kapan? Insya Allah panen sawit bulan depan Insya Allah tanggal satu Agustus," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Menyembelihnya akhir Juli, ada yang diharapkan membayarkan, maka utang jenis ini boleh," tambah Ustaz Abdul Somad.

Lalu utang yang seperti apa yang tidak boleh jika hendak berkurban?
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa, utang yang tidak boleh adalah utang yang justru memberatkan seseorang.
• 3 Tips Memilih Hewan Kurban yang Bagus, Lengkap dengan Panduan Penyembelihan di Tengah Pandemi
"Pinjam uang untuk kurban bayarnya kapan? Saya serahkan kepada Allah SWT, itu gak bisa