Idul Adha 2020
Polisi Larang Warga Lakukan Takbir Keliling Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19
Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban..
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian masif.
"Agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar itu dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/7/2020).
Yusri menegaskan, polisi akan melakukan pengawasan dengan menurunkan 3.327 personel guna memastikan tidak adanya masyarakat yang menggelar takbir keliling.
"Karena ini lagi Pandemi Covid-19, nanti kita ingatkan kalau ada pergerakan di lapangan," ucapnya.
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Id di masjid yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban.
"Saat ini kita masih mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau," tutupnya.
Provinsi DKI Jakarta sebelumnya meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 007, Kelurahan Cideng
RW 001, Kelurahan Galur