Nasib Jef yang Bunuh Ayah Tiri, Tak Terima Adik Diperkosa dan Ibu Dianiaya, Ada Keringanan Hukuman?
Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu dan perkosa adiknya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini, viral peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).
Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu.
Bahkan ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.
Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.
Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.
• Kesal Adiknya Diperkosa Berkali-kali dan Ibu Dipukuli, Jef Bunuh Ayah Tiri
Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).
Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.
• Bocah 5 Tahun Tewas Dalam Toren Ternyata Dihabisi Ayah Tiri, Awalnya Pelaku Mengaku Tersinggung
Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.
Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.
"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."
"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.

Jef (18) diamankan Polsek Muara Lakitan karena membunuh Johan Saputra (49) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. (Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.
"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."
"Tetap salah tapi bagaimana pun. Ini namanya anak, juga adiknya digitukan terus kemudian ibunya juga dianiaya, itu jadi ya wajar tapi salah," tegasnya.
• Sempat Berhubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati
Kronologi kejadian
Mengutip TribunSumsel.com, Johan tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Peristiwa itu bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.
Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani kerap dianiaya oleh suaminya, yakno Johan Saputra.
Selain itu, Suryani juga hendak melaporkan perbuatan Johan yang diduga telah memperkosa anak perempuannya (adik kandung Jef) sebanyak dua kali.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Johan.
Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan Jef di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.
Saat keributan terjadi, Jef yang emosi dan kesal langsung menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.
Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.
Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri dan luka tusuk dua dibagian kaki sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, Jef langsung melarikan diri.
• Nekat Bunuh 50 Sopir Taksi, Pria Ini Umpankan Jenazah Korbannya ke Buaya
Jef menyerahkan diri
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke puskesmas.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.
Kemudian, pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 03.30 dini hari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau."
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Romi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Ahmad Farozi) - Anak Bunuh Ayah Tiri karena Ibunya Dianiaya & Adik Diperkosa: Tak Masuk Pasal Pembunuhan Berencana