Kronologi Janda Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Ranjang Apartemen, Mulutnya Dilakban

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, saat ditemukan korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas ranjang kamar apartemen.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
net
ilustrasi tewas 

Hasil pemeriksaan sementara polisi, ada luka bekas benda tumpul dibagian kepala korban.

"Terdapat luka di kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," terang Kompol Wadi Sabani.

Menurutnya, luka lebam juga ditemukan di kening korban.

"Pada kening juga ada luka lebam ya," katanya singkat.

Pelaku Ditangkap

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan janda berinisial AO (36) di kamar apartemen kawasan Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku berinisial FM (37) diamankan di daerah Bekasi setelah berusaha melarikan diri.

Menurutnya, FM merupakan orang yang mengenal dengan korban.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020).
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan janda muda di Depok terancam hukuman mati.

Bahkan, polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku lantaran berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved