Babak Belur Rampas HP

Kronologi Pria Bertato Naga Babak Belur Diamuk Massa di Gunungputri Bogor Usai Rampas Ponsel Pelajar

Kedua remaja ini pun ketakutan karena pelaku juga memaksa korban untuk menyerahkan ponsel dengan alasan untuk diperiksa.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Seorang pria bertato naga berinisial A alias B di Gunungputri, Kabupaten Bogor diamuk massa setelah merampas ponsel seorang remaja. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Seorang pria bertato naga berinisial A alias B di Gunungputri, Kabupaten Bogor diamuk massa setelah kedapatan merampas ponsel seorang remaja.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (4/8/2020), dua remaja berinisial FU dan L sedang asyik bermain dengan ponselnya di sebuah Posyandu.

Tiba-tiba datang pelaku menanyakan konfirmasi terkait tawuran pelajar dengan nada ancaman.

"Pelaku yang berinisial A alias B, melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan kepada seorang anak remaja dengan modus menanyakan konfirmasi kejadian tawuran yang melibatkan pelajar," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Kedua remaja ini pun ketakutan karena pelaku juga memaksa korban untuk menyerahkan ponsel dengan alasan untuk diperiksa.

Karena merasa ketakutan, remaja itu pun kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku.

Namun, pelaku kemudian malah membawa kabur handphone milik korban tersebut.

"Karena handphone-nya dirampas, kemudian korban berteriak minta tolong," kata Roland.

Warga pun akhirnya berdatangan dan mengejar pelaku.

Pelaku pun sempat membuang handphone yang dia rampas itu ke semak-semak saat dikejar warga.

Setelah warga berhasil menangkap pelaku, warga langsung mengamuk menghakimi pelaku sampai babak belur.

Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian yang mendatangi lokasi.

"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Patroli Polsek Gunung Putri. Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa," katanya.

Pelaku mengalami luka lebam dan sobek di bagian kepala usai diamuk massa dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban seharga Rp 3 juta.

Pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Roland.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved