Minta Syarat Ini saat Obati Pasien, Dukun di Situbondo Malah Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel

Dukun cabul ini diminta obati seorang wanita bersuami malah memperkosanya dan kini kabur entah ke mana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi dukun 

Betapa kagenta ia, ternyata di dalam kamarnya, sang istri sedang diperkosa oleh tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Kepada penyidik, pelaku mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan pelaku, Kamis (23/7/2020).

Pelaku tak pakai celana dalam

Setelah mendapat laporan korban, polisi segera meringkus DA.

Berdasar pemeriksaan sementara, DA diduga sudah merencanakan perbuatan bejatnya.

Pasalnya, saat datang ke rumah korban, DA tak memakai celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tutur Abidin.

Atas perbuatannya, pelaku terancak dijerat dengan Pasal 289 KUHP 
Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.

Catatan polisi, 10 tahun silam, tepatnya tahun 2010, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan kepolisian.

Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved