Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara

Pelajar di Lampung setubuhi gadis di bawah umur dengan modus rayuan maut akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Kolase
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi 

"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.

Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel, Sempat Minta Syarat Ini untuk Pengobatan

Pengakuan Sopir Angkot Perkosa 4 Gadis Desa yang Hendak Melamar Kerja: Mereka Saya Setubuhi di Kebun

Pikir-Pikir

Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.

"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved