Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara
Pelajar di Lampung setubuhi gadis di bawah umur dengan modus rayuan maut akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tergoda rayuan maut, seorang gadis di bawah umur pasrah disetubuhi remaja pria di Lampung.
Perbuatan cabul itu akhirnya diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke polisi.
Akibat aksinya yang mencabuli gadis di bawah umur itu, pelajar berinisial JH (19) ini diganjar hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa merupakan warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
JH menyetubuhi korban berinisial VM (16) di kos-kosan miliknya.
Pencabulan itu terungkap saat korban pulang ke rumah dan diinterogasi oleh keluarganya.
Dilansir dari TribunLampung.com, dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan, setelah korban pulang ke rumah pamannya, VM langsung ditanya-tanya pihak keluarga.
"Bibi korban bertanya, korban bersama siapa, dan korban mengaku bersama RA, A dan terdakwa, bibi korban bertanya lagi, terus sudah ngapain saja," kata JPU, Senin, 10 Agustus 2020.
Kata JPU, awalnya korban hanya diam saja sehingga bibi korban mengancam akan melakukan visum.
"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban bertemu dengan terdakwa dan di kosan melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
• Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda yang Dendam pada Orantuanya, Korban 3 Kali Dicabuli sebelum Dihabisi
• Tertidur saat Jaga Ibunya yang Sakit, Remaja Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri
Alhasil, kata JPU, bibi korban mengadu ke orangtua korban.
"Korban pun dibawa ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Kronologi
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.
"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.
"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 WIB," bebernya.
Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.
"Kemudian sekira jam 17.00 WIB A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.
• Terungkap! Janda yang Tewas di Ranjang Apartemen Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Pakai Palu
• Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel, Sempat Minta Syarat Ini untuk Pengobatan
Saat sedang berduaan di kosan itulah, terdakwa mengeluarkan rayuan mautnya kepada korban.
Korban VN pun pasrah disetubuhi oleh terdakwa karena termakan oleh rayuan maut tersebut.
Terdakwa saat itu mengaku akan bertanggung jawab dengan perbuatannya, sehingga korban terbuai.
Dalam dakwaannya, Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya.
Selanjutnya kata Gustina, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa di kamar kos-kosan tersebut.
"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.
JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.
"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.
Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.
"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.
• Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel, Sempat Minta Syarat Ini untuk Pengobatan
• Pengakuan Sopir Angkot Perkosa 4 Gadis Desa yang Hendak Melamar Kerja: Mereka Saya Setubuhi di Kebun
Pikir-Pikir
Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.
"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.
Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.