Intip Besaran Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan, Pejabat Negara Tak Ikut Menerima

Tidak semua PNS menerima gaji ke 13. Para pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati tidak berhak menerima gaji ke 13 ini.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi gaji ke 13 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut,  gaji ke 13  PNS, TNI/Pori dan Pensiunan sudah cair, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Waktu pencairan  gaji ke 13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke 13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke 13.

Para pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati tidak berhak menerima gaji ke 13 ini.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan Pensiunan ini?

Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Uang Pensiunan Bakal Cair, Intip Besarannya Tiap Golongan PNS

Selain Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Karyawan Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke 13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Perbedaan gaji CPNS dan PNS.
Perbedaan gaji CPNS dan PNS. (Kolase/intisari)

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke 13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Besarannya

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved