Pengakuan Penculik Mantan Pacar, Sempat Bujuk Korban untuk Hubungan Badan: Saya Tidak Tega Menyakiti

WNP diculik oleh sekelompok pria di Jalan Graha Family Blok YY, Surabaya pada Selasa (4/8/2020).

Surya/Firman Rachmanudin
Tiga Tersangka saat diamankan Polisi atas kasus penculikan. (Firman Rachmanudin) 

Korban dapat diselamatkan, dan tiga pelaku juga berhasil diringkus di sebuah rumah di Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Senin (10/8/2020) pagi.

"Saat kami datang ke lokasi, kami berhasil temukan korban disekap di dalam sebuah kamar rumah milik seorang warga. Kamijuga berhasil menangkap tiga dari empat pelaku terkait penculikan dan penyekapan ini," kata AKBP Sudamiran.

Dalam kasus penculikan ini, Ibrahim dan dua tersangka lain dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 33 ayat 1 dengan acaman 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved